Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha Kawasan Industri Cilacap, selanjutnya dalmn PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA dengan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap dengan pembagian saham yang dipegang oleh Negara Republik INDONESIA dengan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap.
(3) Perbandingan modal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap.