Pasal 1
(1) Perusahaan Perikanan Negara Riau yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1961 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina, sebagai suatu unit usaha dari PERSERO tersebut.
(2) Dengan digabungkannya Perusahaan Perikanan Negara Riau ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perikanan Negara Riau dinyatakan bubar pada saat pengalihan, hak dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina.
(3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Riau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team / Panitia yang keanggotaannya terdiri dari wakilwakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Perikanan Negara Riau, dan Instansi lain yang dianggap perlu.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh, Menteri Pertanian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.