Pasal 1
Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh PRESIDEN hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahanya.
PP Nomor 3 Tahun 1949
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.