Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b angka 2 terdiri atas: a. penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha; b. penyediaan sar€rna dan prasararla/ infrastruktur; c. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/ atau d. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil. l2l Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5). (3) Pemberian fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Koreksi Anda