Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai: a. BMN; dan b. ADP. (,21 Tanah yang ditetapkan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau kementerian/lembaga tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dengan HPL. (4) Tanah yang diberikan HPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. (5) Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk melakukan: a. perencanaan; b. pengalokasian; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penghapusan; g. penatausahaan;dan/atau h. pengawasan dan pengendalian. 6.Ketentuan... Ketentuan Pasa1 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda