Koreksi Pasal 10
PP Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan lingkr-rngan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diterbitkan berdasarkan:
a.keputusan...
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; dan/atau
b. pernyataan kesanggupan pengelolaan linglrungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(21 Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita lbu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita.
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
