Koreksi Pasal 32
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK.
Pasal33...
_20_
Koreksi Anda
