Koreksi Pasal 30
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya;
dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
Koreksi Anda
