Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus: a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
Koreksi Anda