Koreksi Pasal 28
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina MENETAPKAN jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
