Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko. (2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK; b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT.
Koreksi Anda