Koreksi Pasal 25
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi.
(21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Koreksi Anda
