Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Koreksi Anda