Koreksi Pasal 21
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat MENETAPKAN Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang.
Pasal22...
_16_
Koreksi Anda
