Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis.
Koreksi Anda