Koreksi Pasal 16
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga...
PRESTDEN
-t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina.
Koreksi Anda
