Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas: a. Pejabat Karantina; dan b. pejabat lainnya.
Koreksi Anda