Koreksi Pasal 12
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Koreksi Anda
