Koreksi Pasal 9
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina.
Koreksi Anda
