Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat MENETAPKAN Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. Pasal 8. . .
Koreksi Anda