Koreksi Pasal 4
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko;
c. manajemen risiko; dan
d. komunikasi risiko.
(21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. inisiasi;
b. penilaian risiko; dan
c. pengelolaan risiko.
Koreksi Anda
