Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2OI4TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGAPELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang.
Koreksi Anda