Koreksi Pasal 3
PP Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2OI4TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGAPELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
Teks Saat Ini
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
3
b. mempunyai
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;
c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang;
e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang;
dan
f. memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik.
2 Ketentuan Pasal 5 diubah berikut:
sehingga berbunyi sebagai 1
Koreksi Anda
