Koreksi Pasal 9
PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:
a. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
(3) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
(6) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
(7) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(8) Dalam hal sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan tanggal 30 September 2020, atau
b. saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan setelah tanggal 30 September 2020,
atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama pelaksanaan sewa atau penggunaan harta yang meliputi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan dihitung secara proporsional.
(9) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang.
(10) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan Penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri.
(11) Dalam hal pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperpanjang, ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap berlaku dengan memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
Koreksi Anda
