Koreksi Pasal 6
PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19.
(2) Contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
