Koreksi Pasal 4
PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di INDONESIA yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
a. BNPB;
b. BPBD;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
e. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
a. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
b. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP.
(3) Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
a. nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;
b. nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;
c. tanggal pemberian sumbangan;
d. bentuk sumbangan; dan
e. nilai sumbangan.
(4) Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.
(5) Atas sumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
