Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan: 1. tambahan pengurangan penghasilan neto; 2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; 3. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; 4. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan 5. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalam rangka penanganan COVID-19.
Koreksi Anda