Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan perwalian Anak. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan mengenai perwalian Anak; dan b. meningkatkan keterampilan dalam perwalian.
Koreksi Anda