Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan untuk membantu kelancaran perwalian Anak. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meneliti dan menganalisa permohonan perwalian Anak; dan b. memantau perkembangan Anak dalam pengasuhan oleh Wali.
Koreksi Anda