Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pemahaman mengenai perwalian Anak; b. menyadari konsekuensi dari perwalian Anak; dan c. terlaksananya perwalian Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda