Koreksi Pasal 19
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, seseorang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai Wali.
(2) Berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonan pencabutan kuasa asuh sebagai Wali kepada Pengadilan oleh Orang Tua atau oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali.
(3) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Orang Tua, Pengadilan dapat MENETAPKAN pengembalian dan tanggung jawab kuasa asuh kepada Orang Tua atau dapat MENETAPKAN Wali pengganti.
(4) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Pengadilan dapat MENETAPKAN Wali pengganti.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Wali pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
