Koreksi Pasal 12
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.
(2) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
b. dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Wali.
(3) ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
