Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Pengadilan.
Koreksi Anda