Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA yang berdomisili tetap di INDONESIA; b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. sehat fisik dan mental; d. berkelakuan baik; e. mampu secara ekonomi; f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; h. bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan; i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan 2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum. (2) Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan: a. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak; b. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan c. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda