Koreksi Pasal 4
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
(1) Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA yang berdomisili tetap di INDONESIA;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. mampu secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat;
dan
k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.
Koreksi Anda
