Koreksi Pasal 30
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan dengan cara:
a. relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dalam kawasan industri yang sudah ada; dan/atau
b. pembangunan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
(2) Relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup pada kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pembangunan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
