Koreksi Pasal 24
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan verifikasi terhadap permintaan fasilitas bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk atau bekerja sama dengan lembaga independen.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
