Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk. (2) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemberian secara langsung; atau b. potongan harga pembelian mesin atau peralatan. (3) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok usaha bersama Industri Kecil yang masih menggunakan peralatan dengan teknologi tradisional/manual. (4) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda