Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mendirikan dan mengelola unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b. (2) Lokasi unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan potensi Sentra IKM dan rencana pengembangannya. (3) Unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengolahan awal guna penyiapan Bahan Baku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan pengelolaan unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda