Koreksi Pasal 19
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk bantuan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diberikan:
a. berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong;
b. melalui unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong; dan/atau
c. melalui pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif.
(2) Selain pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan Bahan Baku dan bahan penolong dapat diberikan secara langsung kepada Industri Kecil.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diberikan kepada IKM yang menghadapi hambatan dan permasalahan jumlah, kualitas atau kesinambungan dalam pengadaan Bahan Baku dan bahan penolong.
(4) Pembiayaan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
