Koreksi Pasal 18
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan tenaga ahli, TPL, dan/atau Konsultan IKM pada unit usaha IKM dan/atau Sentra IKM.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen usaha;
b. penguasaan teknologi;
c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
d. sistem mutu dan standar mutu;
e. desain produk;
f. desain kemasan; dan/atau
g. hak kekayaan intelektual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Pendampingan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
