Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara Pemagangan dan Pendampingan. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM. (3) Biaya Pemagangan dan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda