Koreksi Pasal 14
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan, sasaran, dan tujuan pembelajaran.
(3) Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan manajerial.
(4) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(5) Biaya pendidikan dan pelatihan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan peningkatan kompetensi sumber daya manusia diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
