Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dengan asosiasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi: a. pengalihan teknologi kepada Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis; b. pengembangan sumber daya manusia; c. survei dan riset; dan/atau d. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis. (2) Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Koreksi Anda