Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. pendirian Inkubator Wirausaha Industri; c. survei dan riset pasar; dan/atau d. pemanfaatan hasil riset.
Koreksi Anda