Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kemampuan TPL dan Konsultan IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara: a. pendidikan dan pelatihan; b. Pemagangan; dan/atau c. sertifikasi kompetensi. (2) Ketentuan mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan, Pemagangan, dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda