Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kemampuan Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara: a. optimalisasi dan/atau restrukturisasi mesin/ peralatan; b. pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis; c. peningkatan sumber daya manusia; dan/atau d. perluasan jejaring kerja. (2) Ketentuan mengenai pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda