Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kemampuan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan paling sedikit dengan cara: a. membangun Sentra IKM; b. memfasilitasi pembentukan kepengurusan; c. meningkatkan kemampuan kegiatan usaha; dan d. mendirikan Unit Pelayanan Teknis. (2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda