Koreksi Pasal 14
PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3210)
sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3291), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
