Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF) atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.
Koreksi Anda