Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Koreksi Anda